Hal-hal penting berkenaan dengan pengiriman barang

Dalam artikel ini, saya ingin membahas sedikit masalah yang paling mendasar dalam hubungannya dengan barang titipan. Hal ini sedikit bermanfaat bagi rekan-rekan apabila sering menggunakan jasa pengiriman.

Yang dimaksut dengan barang titipan adalah semua bentuk barang yang dikirim lewat perusahanan jasa pengiriman. Perusahaan jasa pengiriman ini sering disebut sebagai jasa kurir, jasa kargo, ekspedisi, freight forwarding ataupun istilah lainnya. Namun pada prinsipnya, pekerjaan mereka adalah sama, yaitu mengurusi jasa pengiriman barang.

Barang titipan akan menjadi tanggung jawab pihak jasa pengangkut, bilamana pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki bukti berupa surat tanda terima (STT) yang sah. Biasanya, pihak jasa pengiriman barang melarang (tidak mau menerima) barang titipan berupa :

-          Uang tunai, baik berupa rupiah ataupun dalam bentuk mata uang asing lainnya, surat-surat berharga (Cek, Bilyet Giro, Saham dsb), perhiasan dan barang lain yang sejenis.

-          Barang-barang yang mudah meledak, beracun, barang berbahaya (dangerous goods) atau jenis barang yang dapat merusak barang lainnya.

-          Narkotik, Ganja, Morphin atau Obat Terlarang lainnya.

-          Barang Cetakan, Rekaman dan lainnya yang isinya menyinggung kesusilaan, mengganggu ketertiban dan keamanan.

Isi titipan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada saat pengiriman merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Dan terhadap titipan yang dicurigai, pihak ekspeditur berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Walaupun barang titipan menjadi tanggungjawab pihak ekspedisi, namun pihak ekspedisi biasanya tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :

-          Semua resiko tehnik yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya, maupun barang-barang elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Disket, AC, Kulkas, Video, Mesin cuci dan lain-lain yang sejenis.

-          Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan atau kerusakan penyerahan barang.

-          Keterlambatan ke kota-kota tujuan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa (force majeure).

-          Semua penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis titipan oleh Instansi Pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dsb.) sebagai akibat Hukum dan keadaan jenis titipan yang bersangkutan.

-          Kerusakan, kehilangan dan keterlambatan karena keadaan force majeure, yang diakibatkan huru-hara, bencana alam, perang, atau pembajakan.

-          Kebocoran, kerusakan, basah, busuk atau mati untuk jenis titipan seperti : barang cair, barang pecah- belah, cetakan, makanan atau buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan dll.

Bilamana tidak ada keluhan (claim) dari penerima pada saat titipan diserahkan, maka titipan dianggap telah diterima dengan baik dan benar. Claim yang diajukan setalah 3 X 24 jam terhitung sejak serah terima barang biasanya tidak akan dilayani.

Bilamana terjadi kehilangan/kekurangan atas titipan yang tidak diasuransikan, pihak ekspeditur biasanya bertanggungjawab terhadap penggantian maksimum hanya 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman. Oleh sebab itu, apabila barang titipan yang bernilai tinggi ada baiknya diasuransikan. Untuk titipan yang diasuransikan, penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan peraturan Polis Kontrak Asuransi Jasa titipan. Premi Asuransi dibayar oleh pengirim.

Bilamana terjadi claim, maka seluruh Claim hanya dapat diselesaikan di kantor asal pengiriman dengan melampirkan :

-          Berita acara yang ditandatangani Penerima dan petugas jasa ekspedisi ditujuan.

-          Dokumen-dokumen pendukung antara lain : Faktur/kuitansi dari titipan ybs, Bukti Surat Tanda Terima Asli dari pihak ekspedisi atas barang titipan.

Demikian sedikit apa yang kami ketahui menyangkut hal yang berkenaan dengan jasa pengiriman. Semoga yang sedikit ini bermanfaat sebagaimana mestinya.

Sember :CSM Cargo

Tidak Usah Bingung untuk Kirim Barang (Paket, Garment , Product Genco , Hewan ataupun Ikan) Via Udara >>>>>

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.